Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
SorotReporter.com – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh warga negara Indonesia. Namun, dalam beberapa kondisi, peserta mungkin ingin menonaktifkan kepesertaan mereka, misalnya karena berpindah ke asuransi lain atau karena peserta telah meninggal dunia. Berikut ini cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan:
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP peserta
- Nomor handphone peserta
- Surat kematian (jika peserta telah meninggal dunia)
- Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan:
1. Melalui Aplikasi Edabu BPJS Kesehatan:
- Unduh dan instal aplikasi Edabu BPJS Kesehatan melalui PlayStore atau App Store.
- Login ke akun Anda jika sudah memilikinya, atau registrasi jika belum memiliki akun.
- Di halaman utama, pilih menu “Mutasi Peserta”.
- Pilih menu “Data Peserta” dan tunggu hingga daftar peserta muncul.
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan, lalu klik “Nonaktifkan Peserta”.
- Tunggu hingga proses selesai dan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
2. Melalui WhatsApp (PANDAWA BPJS Kesehatan):
- Layanan ini tersedia pada hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB.
- Kirim pesan ke nomor 0812-1294-5526 dengan format:
- Nama pelapor – Nama peserta BPJS yang akan dinonaktifkan – Nomor BPJS atau KTP peserta – Nomor HP peserta – Kode layanan.
- Tunggu hingga layanan PANDAWA mengirimkan formulir pengajuan nonaktif yang harus Anda isi.
- Setelah mengisi data, tim BPJS akan menghubungi melalui WhatsApp yang sudah terverifikasi.
- Tim BPJS akan meminta dokumen pendukung, seperti foto KTP, foto selfie dengan KTP, foto KK, dan surat kematian (jika alasannya kematian).
- Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima link konfirmasi untuk menyelesaikan proses penonaktifan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan sesuai kebutuhan.