Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Terungkap
Soretreporter — Kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos, yang melibatkan duo mafia tanah Muller Bersaudara, menarik perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Menteri AHY menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan telah merugikan sekitar 2.000 warga. Dalam modusnya, para mafia tanah tersebut memalsukan berbagai dokumen kepemilikan tanah untuk menipu masyarakat. Mereka bahkan menggunakan dokumen yang diklaim asli, dengan beberapa di antaranya berasal dari periode sebelum Indonesia merdeka.
“Lokasi Dago Elos adalah bagian dari organisasi mafia tanah yang mampu memalsukan dokumen-dokumen lama sehingga terlihat seolah-olah asli,” ungkap AHY dalam konferensi pers penyelesaian tindak pidana pertanahan di Mapolda Jabar.
AHY menambahkan bahwa tim Satgas Anti Mafia Tanah berhasil menemukan ketidakaslian pada dokumen yang diklaim oleh Muller Bersaudara, sehingga kasus ini dibawa ke pengadilan.
“Secara kasat mata, dokumen-dokumen ini terlihat asli, tetapi penyidik yang teliti dapat menemukan teknik-teknik yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut palsu,” ujarnya.
Dago Elos, yang terletak di lokasi strategis, memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi. AHY menyebutkan nilai lahan tersebut diperkirakan lebih dari Rp 3,6 triliun.
“Pengembangan ekonomi di lokasi ini akan memberikan nilai yang tinggi, sehingga tidak heran jika banyak mafia tanah yang berusaha menguasainya,” kata AHY.
Melalui penyelidikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. AHY mengimbau warga yang menjadi korban penipuan untuk melapor dan memperjuangkan hak-haknya.
“Ini adalah pesan tegas bagi siapapun yang mencoba melawan hukum dan menindas masyarakat. Negara akan hadir dan Satgas Anti Mafia Tanah akan menghadapi mereka secara tegas,” tandasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melindungi hak masyarakat atas tanah dan mengatasi masalah pertanahan yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.