OJK Tunggu PP Soal Pemotongan Gaji untuk Pensiun Tambahan
SorotReporter.com – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan terkait pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Namun, hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) untuk menetapkan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa OJK hanya berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Ketentuan batas pendapatan untuk program pensiun tambahan belum ada karena PP belum diterbitkan,” jelas Ogi dalam konferensi pers pada Jumat, 7 September 2024.
Ogi menjelaskan, program pensiun tambahan ini merupakan amanat dari UU P2SK, di mana pemerintah diberikan kewenangan untuk melaksanakan program pensiun wajib di luar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang telah ada melalui BPJS, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional lainnya.
Rencana ini, menurut Ogi, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan finansial pekerja di masa tua. Namun, OJK masih menunggu persetujuan DPR dan terbitnya PP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ogi juga menyoroti fakta bahwa jumlah penerima manfaat dari program pensiun di Indonesia saat ini masih sangat rendah. Saat ini, manfaat pensiun yang diterima pekerja hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir, jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), yang idealnya mencapai 40 persen.
Hingga Juni 2024, total dana pensiun di Indonesia mencapai Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Namun, angka ini hanya mencakup 6,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. OJK memproyeksikan, dengan implementasi Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, angka tersebut bisa tumbuh hingga 20 persen dari PDB.
Untuk mencapai target tersebut, OJK menyarankan peningkatan iuran peserta serta memperluas cakupan program pensiun, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga didorong untuk menempatkan dana pesangon pekerja ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) demi memaksimalkan manfaat bagi pekerja.
Ogi juga menekankan pentingnya dana pensiun dalam mengatasi fenomena “sandwich generation”, di mana generasi produktif harus menopang finansial tiga generasi sekaligus: orang tua, diri sendiri, dan anak-anak mereka. Menurutnya, program pensiun yang baik dapat menjadi solusi untuk memutus rantai beban finansial tersebut.