Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Alumni Soroti Integritas Kampus
Makassar. sorotreporter.com– Kasus sindikat uang palsu yang ditemukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam, terutama dari para alumni, termasuk Muh Aqil Al-Waris, mantan pengurus kelembagaan kampus dan alumni Ilmu Hukum UIN Alauddin.
Menurut Aqil, insiden ini sangat memalukan karena kampus seharusnya menjadi pusat pengembangan intelektual, bukan tempat praktik tindak pidana berat. Yang lebih mengejutkan, mesin pencetak uang palsu ditemukan di salah satu ruangan perpustakaan kampus. “Perpustakaan, yang semestinya menjadi simbol peradaban maju, malah digunakan untuk kejahatan. Ini mencoreng fungsi dasar perpustakaan sebagai tempat menimba ilmu,” ungkapnya saat diwawancarai Senin (16/12).
Aqil menegaskan bahwa perbuatan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 244, Pasal 245, dan Pasal 246 KUHP, para pelaku dapat menghadapi ancaman pidana di atas 10 tahun penjara, tergantung pada alat bukti, jumlah barang bukti, dan sejauh mana uang palsu telah beredar. Ia berharap hukuman maksimal dijatuhkan kepada para pelaku untuk memberikan efek jera.
Selain itu, Aqil mempertanyakan bagaimana alat pencetak uang berukuran besar bisa masuk ke lingkungan kampus tanpa diketahui oleh pihak keamanan. “Mustahil barang sebesar itu bisa lolos tanpa keterlibatan internal. Ini perlu diselidiki lebih dalam,” tambahnya. Aqil meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan semua pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal kampus, dapat diungkap.
Lebih lanjut, Aqil mendesak rektor UIN Alauddin untuk mengevaluasi sistem pengawasan kampus, khususnya di lingkungan perpustakaan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kampus yang menyebut dirinya sebagai ‘kampus peradaban’ tidak boleh membiarkan peristiwa memalukan seperti ini mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola kampus. UIN Alauddin diharapkan mampu menjaga integritasnya sebagai lembaga pendidikan tinggi dan mengambil langkah konkret untuk mencegah tindakan kriminal di masa depan.