Terkini

Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa Langkah Pemerintah?

  • October 4, 2024
  • 2 min read
[addtoany]
Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa Langkah Pemerintah?

Sorotreporter.com-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan signifikan jumlah kelas menengah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, jumlah kelas menengah mencapai 21,45 persen atau 57,33 juta orang. Namun, pada 2024, jumlahnya turun menjadi 17,44 persen atau sekitar 47,85 juta orang. Sementara itu, kelompok calon kelas menengah (aspiring middle class) dan kelompok rentan miskin justru bertambah.

Bansos untuk Kelas Menengah

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan perluasan penerima bantuan sosial (bansos) hingga mencakup masyarakat kelas menengah. Langkah ini bertujuan untuk meredam dampak ekonomi, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Meskipun APBN 2025 sudah disahkan, Gus Ipul menyebut bahwa penyesuaian sasaran bansos akan dipertimbangkan dengan cermat.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Sebagai bentuk dukungan lain, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa insentif ini berlaku mulai September hingga Desember 2024. Tujuan insentif ini adalah untuk mendukung daya beli kelas menengah, khususnya di sektor perumahan.

Penambahan Kuota KPR FLPP

Di sektor perumahan, pemerintah juga menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kuota ini naik dari 166 ribu unit pada 2023 menjadi 200 ribu unit pada 2024, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan skema kredit bersubsidi.

Kartu Prakerja dan Program Perlindungan Sosial

Pemerintah juga melanjutkan program Kartu Prakerja yang membantu masyarakat meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program ini awalnya ditujukan untuk pencari kerja, namun kini mencakup pekerja yang terkena PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil. Selain Kartu Prakerja, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK, yang mencakup pelatihan kerja, tunjangan, dan akses informasi pasar kerja.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga rendah, membantu UMKM memperoleh akses modal kerja dan investasi dengan jaminan minimal.

Subsidi dan Kompensasi Energi

Di sektor energi, pemerintah memberikan subsidi untuk BBM, LPG 3 kilogram, dan listrik. Subsidi ini, bersama dengan kompensasi energi yang dibayarkan kepada PT Pertamina dan PLN, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah dan rentan miskin.

Melalui serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, mencegah kemiskinan, serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.