Terkini

Kontributor TVRI dan RRI Kembali Bekerja, Namun Masih Hadapi Ketidakpastian

  • February 13, 2025
  • 2 min read
[addtoany]
Kontributor TVRI dan RRI Kembali Bekerja, Namun Masih Hadapi Ketidakpastian

Sorotreporter.com – Sejumlah kontributor di daerah yang bekerja di TVRI dan RRI menyambut baik keputusan yang disampaikan oleh direktur kedua lembaga tersebut, yang memastikan tidak ada pemecatan atau pengurangan honor pegawai. Namun, para kontributor ini tetap berada dalam ketidakpastian karena komitmen tersebut belum diterjemahkan dalam keputusan resmi dan tidak menjamin pemulihan honor mereka seperti semula.

Abdul, kontributor TVRI di Sumatera Barat, menyatakan rasa lega setelah mendengar keputusan dari Dirut TVRI, Imam Brotoseno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR:

“Kalau memang keputusannya seperti itu, alhamdulillah. Karena jika kami tetap seperti ini tentu akan susah. Apalagi seperti saya yang sudah berkeluarga.”

Namun, meskipun merasa lega, Abdul tetap merasa cemas dan berharap agar honor yang diterimanya kembali seperti semula:

“Saya berharapnya honor kami bisa kembali seperti biasanya. Karena bagi saya sendiri di TVRI ini satu-satunya mata pencarian saya.”

Nono, kontributor TVRI di Sulawesi Selatan, juga merasakan kegembiraan setelah mendengar pengumuman dari Dirut TVRI melalui rapat tersebut:

“Alhamdulillah ini sudah lega karena tadi ada keputusannya dari DPR RI kayak ada angin segar, ada harapan untuk bekerja lagi.”

Namun, meski kembali bekerja, Nono mengaku masih menyimpan rasa was-was:

“Karena ini baru dari keputusan DPR, belum ada keputusan resmi direktur TVRI nasional sama dari TVRI Sulsel juga.”

Mereka berdua, seperti banyak kontributor lainnya, berharap agar keputusan tersebut dilaksanakan secara utuh dan tidak ada perubahan yang merugikan mereka di masa depan.

Pekerja lepas di sektor media, seperti kontributor TVRI, memang sering kali terjebak dalam ketidakpastian. Pengamat ketenagakerjaan, Tadjuddin Noer Effendi, menyebutkan bahwa pekerja lepas tidak memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan, sehingga mereka bisa diberhentikan kapan saja tanpa adanya jaminan lebih lanjut.

“Pekerja lepas itu habis dia kerja sudah lepas, tidak ada ikatan apapun. Jadi perusahaan bisa sesuka hati memberhentikan mereka,” kata Tadjuddin.

Tadjuddin juga menambahkan bahwa pekerja lepas ini masuk dalam kategori prekariat, kelas pekerja yang hidup dalam kondisi tidak stabil dan rentan. Hal ini menjadi masalah besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, terutama di sektor yang bergantung pada pekerja lepas, seperti media dan jurnalistik.

Selain itu, meskipun lembaga-lembaga seperti TVRI dan RRI mengklaim komitmen mereka untuk tidak merumahkan pegawai, keputusan tersebut masih harus dilihat apakah dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan keamanan bagi kontributor yang terlibat dalam penyiaran publik di seluruh Indonesia.